Anak Buah Wiranto Juga Sebut Jokowi Langgar UU
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang hingga kini jadi polemik. Menurut Sudding, meski penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif dianggap jalan terbaik oleh publik, namun langkah Presiden Jokowi itu tetap menyalahi aturan.
Sudding mengatakan, kebijakan Jokowi terkait Kapolri bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama dari sisi peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua dari respon publik. Kalau dari sisi penilaian masyarakat, keputusan Jokowi menunda pelantikan Komjen BG jadi kapolri merupakan jalan terbaik.
"Nah kalau dalam perspektif undang-undang, kita melihat bahwa kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Udnang Nomor 2 tahun 2002," kata Sudding di Komisi III DPR, Senin (19/1).
Suddin menilai pelanggaran itu terjadi karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket. Di satu sisi Presiden Jokowi sudah memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman dari posisi Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat dan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang telah disetujui DPR.
Persoalan jadi bertambah karena Jokowi menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Padahal, kata Sudding, jabatan Plt seharusnya dilakukan ketika sudah ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Dalam penunjukan Plt Kapolri pun presiden harus mendapat persetujuan dari DPR sebagaimana amanat Pasal 11 ayat 5 UU Polri.
"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran UU. Seharusnya ada pelantikan (Kapolri) terlebih dahulu. Atau posisi Sutarman itu tidak diberhentikan, tapi dinonaktifkan untuk mengangkat Plt," jelas anak buah Wiranto di Hanura itu.
Meski demikian Sudding menyodorkan sarannya untuk Presiden Jokowi. Yakni mengangkat dan melantik Komjen Budi Guanwan sebagai Kapolri definitif tapi langsung menonaktifkannya. Selanjutnya, Presiden Jokowi baru menunjuk Plt Kapolri.
"Inikan sudah memberhentikan Kapolri lama, tidak mengangkat Kapolri baru tapi langsung ada Plt. Nah Plt ini untuk siapa? Siapa yang di-Plt-kan?” tegasnya mempertanyakan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024