Anak Buah Zulkifli Hasan Ditahan KPK, Sempat Minta Maaf ke Warga Sulsel
JAKARTA--Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (6/9). Anak buah Zulkifli Hasan di PAN itu, ditahan usai digarap sebagai tersangka suap anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi keluar dari markas komisi antirasuah sekitar pukul 18.00 dengan memakai baju tahanan. Dia sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan sebelum dibawa ke sel tahanan.
"Ya minta maaf saja ya kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ujar Andi di kantor KPK, Selasa (6/9).
Andi juga mengucapkan terima kasih kepada PAN. Namun, ia tidak menjelaskan untuk apa terima kasih itu diucapkan. "Kedua, saya ucapkan terima kepada PAN. Hanya ucapan terima kasih saja," ujar Andi.
Legislator daerah pemilihan Sulsel II ini rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Andi Taufan adalah tersangka ketujuh yang ditahan KPK dalam kasus ini. Enam tersangka lain sebelumnya sudah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka ialah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.
Pun demikian dengan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah ditahan KPK. Andi Taufan sudah sering bolak-balik diperiksa KPK. Bahkan, sejak masih berstatus saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA--Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (6/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum