Anak Buahnya Disidang, Anas Enggan Komentar

Anak Buahnya Disidang, Anas Enggan Komentar
Anak Buahnya Disidang, Anas Enggan Komentar
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, janda almarhum Adjie Massaid itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.

Sementara itu, Anas juga enggan mengomentari posisi Angie di partai maupun di DPR.

Dia beralasan, akan menunggu laporan Fraksi Partai Demokrat di DPR. "Nanti nunggu laporan fraksi," kata bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Sutan Bhatoegana, mengatakan, tidak bisa main pecat terhadap Angie kendati sudah berstatus terdakwa. Menurut Sutan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), itu menyatakan harus menunggu keputusan hukum tetap. "Kalau kita langgar (UU MD3), berarti Demokrat melanggar Undang-undang," kata Sutan, terpisah.

Dia yakin, keputusan hukum tetap terkait kasus Angie itu tidak akan lama.  "Proses keputusan hukum tetap itu tidak lama," yakin Ketua Komisi VII DPR, itu. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, enggan mengomentari persidangan yang dijalani anak buahnya, Angelina Sondakh, di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News