Anak Buahnya Laporkan HT ke Bareskrim, Begini Tanggapan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Laporan dilayangkan karena adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada jaksa yang menangani dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren).
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jaksa yang melapor juga sudah memberitahukan kepadanya soal ancaman tersebut.
Menurut dia, jaksa itu mengaku mendapat SMS bernada ancaman, tekanan dan intimidasi.
Karenanya, kata Prasetyo, wajar saja sebagai warga negara jaksa melaporkan kasus itu kepada Badan Reserse.
"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya tekan kamu," tegas Prasetyo, Jumat (29/1) di Kejagung.
Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.
"Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu," ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini