Anak Buahnya Laporkan HT ke Bareskrim, Begini Tanggapan Jaksa Agung

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Laporan dilayangkan karena adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada jaksa yang menangani dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren).
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jaksa yang melapor juga sudah memberitahukan kepadanya soal ancaman tersebut.
Menurut dia, jaksa itu mengaku mendapat SMS bernada ancaman, tekanan dan intimidasi.
Karenanya, kata Prasetyo, wajar saja sebagai warga negara jaksa melaporkan kasus itu kepada Badan Reserse.
"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya tekan kamu," tegas Prasetyo, Jumat (29/1) di Kejagung.
Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.
"Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu," ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas