Anak Bung Karno Dilepas Polisi

Anak Bung Karno Dilepas Polisi
Rachmawati Soekarnoputri. Foto: dok.JPG

jpnn.com - JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar.

Selain Rachmawati, Polri juga menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal sebagai tersangka.

Namun, Rachmawati, Kivlan, Ratna, Adityawarman, Eko, Alvin dan Rizal serta Firza tidak ditahan Polri meski sudah berstatus tersangka.

Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, ketujuh tokoh ini diperbolehkan pulang ke rumah.

"Atas penilaian subjektivitas, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan. Tujuh orang ini  dikembalikan kepada keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).

Boy menjelaskan, mereka dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar atau  untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dia menjelaskan, sesuai definisi hukum makar bisa dikatagorikan beberapa hal. Yakni makar kepada kepala negara.

JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar. Selain Rachmawati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News