Anak Bung Karno Dilepas Polisi
![Anak Bung Karno Dilepas Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161203_112206/112206_762636_rachmawati.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar.
Selain Rachmawati, Polri juga menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal sebagai tersangka.
Namun, Rachmawati, Kivlan, Ratna, Adityawarman, Eko, Alvin dan Rizal serta Firza tidak ditahan Polri meski sudah berstatus tersangka.
Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, ketujuh tokoh ini diperbolehkan pulang ke rumah.
"Atas penilaian subjektivitas, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan. Tujuh orang ini dikembalikan kepada keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Boy menjelaskan, mereka dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar atau untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dia menjelaskan, sesuai definisi hukum makar bisa dikatagorikan beberapa hal. Yakni makar kepada kepala negara.
JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar. Selain Rachmawati,
- Wamentan Sudaryono Luncurkan Program Milenial Siap Ekspor di Bali
- ICOPE 2025: Keterlibatan Anak dengan Lingkungan akan Membentuk Generasi Peduli Alam
- Praktisi Hukum Edi Ganggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 13 Februari, Malam Jumat Bagaimana ya?