Anak Bung Karno Dilepas Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar.
Selain Rachmawati, Polri juga menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal sebagai tersangka.
Namun, Rachmawati, Kivlan, Ratna, Adityawarman, Eko, Alvin dan Rizal serta Firza tidak ditahan Polri meski sudah berstatus tersangka.
Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, ketujuh tokoh ini diperbolehkan pulang ke rumah.
"Atas penilaian subjektivitas, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan. Tujuh orang ini dikembalikan kepada keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Boy menjelaskan, mereka dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar atau untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dia menjelaskan, sesuai definisi hukum makar bisa dikatagorikan beberapa hal. Yakni makar kepada kepala negara.
JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar. Selain Rachmawati,
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut