Anak Bung Karno Dilepas Polisi
Makar dalam upaya penggulingan pemerinta yang sah. Kemudian makar untuk melakukan pemufakatan jahat.
Serta makar pemberontakan yang biasanya diiringi dengan penggunaan senjata api.
Nah, tegas Boy, dari berbagai definisi itu perbuatan delapan tersangka (Rachmawati, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas) masuk ke dalam makar sebagai sebuah pemufakatan.
"Yang saat ini ditangani makar sebagai sebuah pemufakatan. Makar sebagai sebuah pemufakatan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan delik formal," jelas Boy.
Menurut dia, sebagai sebuah pemufakatan, makar tidak perlu terjadi terlebih dahulu.
Namun, dengan adanya suatu rencana kesepakatan atau pemufakatan yang dilakukan sekelompok orang, maka dapat disangkakan pasal ini.
"Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan dulu baru bisa dihukum," lanjut Boy.
Menurutnya, penyidik sudah melakukan penyelidikan tiga minggu terakhir.
JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar. Selain Rachmawati,
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini