Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Atas Kasus Penembakan, Ada Apa?
jpnn.com, BANDUNG - Anak Bupati Majalengka bernama Irfan Nuralam telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (13/11) atas kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor. Meski demikian, polisi belum menahan Irfan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Irfan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (15/11).
"Nanti kita lihat pada hari Jumat, ditahan atau tidaknya kita lihat penyidik bagaimana," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis (14/11).
Sebelumnya, pada hari Selasa (12/11), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh Irfan Nuralam terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko, jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Atas kasus tersebut, Irfan Nuralam ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Irfan Nuralam merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Atas kejadian itu, Panji sebagai korban mengalami luka tembakan peluru karet. (antara/jpnn)
Polisi belum menahan Anak Bupati Majalengka bernama Irfan Nuralam atas kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Tengah Malam, Polda Jateng Gelar Prarekontruksi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kapolrestabes Meminta Maaf secara Terbuka
- Kabid Propam Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Oalah
- Polisi Kukuh Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang karena Pelaku Tawuran