Anak Bupati Majalengka Penembak Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat resmi menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nuralam, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor, Panji Pamungkasandi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk Irfan Nuralam sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11). Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Penetapan tersangkanya Irfan Nuralam, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis (14/11).
Dia menyebut Irfan Nuralam ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu," kata dia.
Untuk penahanan, menurutnya hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat (15/12). Hingga saat ini menurutnya polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.
Sebelumnyapada Selasa (12/11), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
Polda Jawa Barat resmi menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nuralam, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor, Panji Pamungkasandi.
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas