Anak Buya Arrazy Tertembak Senjata Anggota Patwal, Propam Harus Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polri turun tangan dalam insiden tertembaknya anak dai ternama Buya Arrazy Hasyim, HSW (3) pada Rabu (22/6) di Kelurahan Palang, Tuban, Jawa Timur.
Propam diminta memeriksa anggota patwal berinisial M yang dianggap lalai.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menduga ada kelalaian dalam penggunaan dan penyimpanan senjata api yang berujung kematian HSW.
"Propam harus memeriksa yang bersangkutan agar ada pertanggungjawaban," kata Poengky kepada JPNN, Kamis (23/6).
Menurut Poengky, bila hasil pemeriksaan Propam ditemukan adanya kesalahan fatal, pemilik senpi bisa dipidana.
"Yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian itu mengakibatkan hilangnya nyawa, dapat dipidanakan," beber Poengky.
Poengky menegaskan setiap anggota yang bertugas harus bisa menyimpan senjata api di tempat yang aman.
"Penyimpanan senpi bila anggota sedang melakukan salat, atau off sementara dari tugasnya tetap harus disimpan di tempat yang sangat aman, jauh dari jangkauan,” tutur Poengky.
Kompolnas meminta Propam Polri memeriksa anggota patwal berinisial M yang lalai dalam menyimpan senjata api dan menyebabkan tertembaknya anak Buya Arrazy.
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
- Eks Polisi yang Jadi Panglima KKB, Aske Mabel Ditangkap, Lihat!