Anak dan Bapak Diringkus Bawa Sabu Senilai Rp 24 Miliar
Senin, 20 Juni 2016 – 03:03 WIB

Kapolres Dumai AKPB Donal H Ginting tunjukan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 24 miliar saat ekspose kemarin. Foto: Riau Pos/jpg
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut dengan membawa seorang tersangka AM menyusuri rute perjalanan para tersangka. Untuk mendapatkan bandarnya.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Hapy Ginting mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Untuk keterangan sementara tersangka mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang warga Dumai yang belum diketahui keberadaanya.
''Setelah di ujisecara teknis dapat dipastikan serbuk tersebut yakni narkoba jenis sabu, mereka berdua memiliki hubungan bapak dan anak,'' terangnya.(hsb/ray/jpnn)
DUMAI - AM, 53, dan NH, 25, warga Jalan Melati Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, tampak menggunakan baju tahan warna biru saat dihadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka