Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar
jpnn.com, BANTUL - Istri dan anak Abdul Gofur saat itu mungkin sangat senang ketika diajak menginap di hotel. Sayangnya, itu hanya untuk menutupi perbuatan terlarangnya saja.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bantul meringkus pria 53 tahun itu di Semarang, Jawa Tengah.
Pria dengan nama lain Ngadenan itu diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko ponsel Jalan Imogiri Timur Km 15, Bantul.
Dari aksi tersebut, penjual bensin eceran yang tinggal Kemijen, Kota Semarang itu menggondol empat buah ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polres Bantul Kompol Bambang Suharyanto menjelaskan, kronologi penangkapan Abdul Gofur bermula dari laporan Maliky Nur Rokhim, (23).
Warga dusun Cebolan, Imogiri, Bantul itu mendapati pintu kios handphone miliknya terbuka. Selain itu gembok pengunci folding gate rusak.
”Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menjadi wisatawan,” jelasnya.
Ngadenan bahkan membawa istri dan anaknya saat berlibur. Keluarganya, diinapkan di hotel.
Abduk Gofur mengajak anak dan istrinya menginap di hotel, agar dirinya leluasa untuk berbuat terlarang.
- Banjir dan Longsor Mengancam, Personel Polres Bantul Diperintahkan Siaga
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit