Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar
Rabu, 29 Juli 2020 – 12:21 WIB
![Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/04/08/pelaku-diborgol-ilustrasi-foto-jpnncom.jpg)
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
”Tersangka beraksi seorang diri. Setelah itu, tersangka memantau target secara acak tanpa direncanakan," katanya lagi.
“Jika lengang dan ada kemungkinan, (tersangka) baru beraksi (untuk) masuk ke toko (dengan cara) merusak gembok,” jelasnya.
Total kerugian korban akibat aksi Ngadenan, senilai Rp 8,4 juta.
Sebagai barang bukti, petugas menyita empat ponsel curian, termasuk satu gembok, tiga kunci leter L yang telah dipipihkan, dan satu buah obeng.
Ngadenan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cr2/bah)
Abduk Gofur mengajak anak dan istrinya menginap di hotel, agar dirinya leluasa untuk berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Banjir dan Longsor Mengancam, Personel Polres Bantul Diperintahkan Siaga
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat