Anak dan Istri Pergi, Andri Ajak Siswi SD ke Rumah, Duuhhh...
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Andri (27) harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
Kasus itu sudah masuk pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/7).
Di Kejari Kotim, Andri menceritakan perbuatannya yang dilakukan pada Senin (8/5) pagi.
Andri mengaku melakukan perbuatan asusila itu di perumahan karyawan Blok A, Rasau Tumbuh Estate PT. NSP, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula saat korban hendak memanggil adiknya yang tengah bermain di rumah Andri.
Saat itu, Andri meminta korban masuk ke dalam rumah.
Saat adik ER keluar rumah, Andri langsung menarik korban dan membawanya ke dalam kamar.
"Waktu dia datang (korban) ke rumah saya, dia saya suruh masuk," ujar Andri.
Andri (27) harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan