Anak dan Istri Pergi, Andri Ajak Siswi SD ke Rumah, Duuhhh...
Kamis, 27 Juli 2017 – 07:15 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Dia baru menghentikan aksinya setelah ER berteriak kesakitan.
Setelah itu, korban disuruh pulang dan diancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Waktu itu anak dan istri saya tidak ada. Rumah dalam kondisi sepi," kata Andri.
Warga Dusun Singsingan, Kecamatan Parenggean itu mengaku baru pertama melakukan perbuatan asusila.
"Sebelumnya tidak pernah, Pak," imbuh Andri.
Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/fm)
Andri (27) harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak