Anak dan Menantu Gugat Ibunya Rp 1 M, Hakim Sarankan Damai
TANGERANG - Selagi belum diputus, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nurhanah beserta suaminya Nurhakim diminta berdamai dengan ibu kandungnya sendiri, Fatimah. Hakim meminta menempuh jalur damai sebelum gugatan yang diajukan Nurhana yang merupakan anak kandung wanita berusia 90 tahun itu diputus.
Saran ini didasarkan pertimbangan tak ingin kedua kubu ada yang merugi. Sebab jika dilanjutkan perkaranya, maka pasti ada pihak yang menang dan kalah.
“Makanya sebelum dimulai saya minta kepada Penasehat hukum kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bisa saling intens bertemu mencari titik terang dan kesepakatan. Kalau bisa damai, kami pun akan senang dan bapak ibu juga bisa kembali harmonis,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang sebelum memulai sidang kasus ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang seperti yang dilansir Radar Tangsel (Grup JPNN.com), Rabu (1/10).
Bambang kembali menyidangkan kasus sengketagugatan perdata 1 miliar oleh menantu dan anaknya terhadap ibu kandung terkait tanah seluas 397 meter persegi, Selasa (30/9). Di persidangan, majelis hakim menghadirkan saksi dari tergugat yakni H. Mardi. Pria kelahiran tahun 1942 ini adalah adik dari almarhum Abdurahman.
Pada saat diajukan ke persidangan, penasehat hukum penggugat sempat memprotes pengajuan saksi yang dihadirkan. Namun karena saksi tidak bergaris lurus saudara maka pihak hakim melanjutkan sidang tersebut.
“Saya tahu kasus ini terkait sengketa tanah. Rumah yang dibangun diatas tanah tersebut dibangun oleh Abdurahman dan setahu saya tanah itu milik Abdurahman karena SPPT setiap tahunnya dibayar oleh Fatimah, istri dari Abdurahman. Dan terkait jual beli tanah, saya taunya Nurhakim pernah minta uang ke Abdurahman untuk membayar material bangunan,” katanya.
Mardi melanjutkan bahwa dia tidak tahu jumlah uang yang dibayarkan oleh Abdurahman kepada Nurhakim. Atas kasus ini, pihak keluarga pernah beberapa kali musyawarah sampai tingkat kelurahan. Pembayaran tersebut atas dasar keluarga, jadi tidak ada bukti pembayaran.
“Saya sih berharap mudah-mudahan ada kasus antara orangtua dan anak ini dikonsultasikan saja bagaimana baiknya,” ujarnya. (uis/gatot/awa/jpnn)
TANGERANG - Selagi belum diputus, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nurhanah beserta suaminya Nurhakim diminta berdamai dengan ibu kandungnya
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS