Pilih Tempat Unik, Anak Desa Mamuju Tengah Deklarasikan Dukung Firli Jadi Capres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok anak desa di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat mendeklasarikan dukungan kepada Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Capres 2024, di lokasi tak biasa alias unik.
Jika biasanya deklarasi digelar di tempat lapang atau gedung yang memadai, mereka justru memilih jalan rusak dan berlumpur.
Koordinator acara Ahmad Ikhsan mengatakan pihaknya sengaja memilih tempat tersebut sebagai ungkapan kegelisahan atas kondisi pembangunan sekaligus harapan terhadap sosok Firli Bahuri.
“Kami ingin menyampaikan soal kondisi yang dihadapi masyarakat desa sehari-hari. Dari tampat ini kami titipkan kegelisahan kami ke Pak Firli agar terus memperjuangkan nasib kami di desa-desa,” kata Ahmad, Kamis (1/12) di salah satu jalan di wilayah Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, Sulbar.
Dia menyampaikan para pemuda desa yakin dengan tekad, ketulusan, dan kemampuan Firli dalam membela kepentingan masyarakat desa.
Di samping sama-sama lahir dan dibesarkan di desa, tepatnya desa Lontar yang notabene terpencil, purnawirawan polisi tiga bintang itu juga dinilai memberikan segalanya pada tugas selaku pimpinan KPK.
“Kami merasa sangat dibela oleh KPK, karena bagaimana pun koruptor itu musuh rakyat, dan saya lihat Pak Firli ini tidak ada takut-takutnya menangkap koruptor,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan Firli di KPK, imbuh Ikhsan, merepresentasikan karakter anak desa yang berani serta tak gampang menyerah dalam membasmi korupsi.
Sekelompok anak desa di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat mendeklasarikan dukungan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Capres 2024.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya