Anak di Bawah 9 Tahun Belum Bisa Ikut Misa Natal di Katedral Jakarta
Rabu, 22 Desember 2021 – 21:07 WIB

Tampak bagian dalam Gereja Katedral Jakarta. Foto: Tomi Mone/jpnn.com
"Itu seperti satgas COVID-19," ungkap Susi.
Pada awal pandemi yang boleh mengikuti ibadah hanya 20 persen dari total kapasitas gereja, tetapi mulai Desember dinaikkan menjadi 40 persen.
Sementara itu, anak-anak di bawah umur 9 tahun belum boleh hadir.
"Kami mengikuti surat keputusan yang dari Keuskupan Agung Jakarta," terang Susi. (mcr18/jpnn)
Terdapan 67 paroki yang tergabung dalam keuskupan baik di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang membentuk tim gugus tugas di masing-masing paroki.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian