Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras, Lalu Dicabuli 3 Pelaku
Keesokan harinya korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," katanya.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya," katanya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
Seorang anak di bawah umur dicekoki miras, lalu dicabuli oleh tiga pelaku di sebuah lapangan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024