Anak di Bawah Umur jadi Korban AK, Dipaksa Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang
jpnn.com, SERANG - Seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Serang, Banten, dijadikan wanita penghibur. Pelaku telah ditangkap petugas Polres Serang di wilayah Jakarta Utara.
"Pelaku AK (30) warga Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak s*ks di Jakarta," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 19 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 09.00 di wilayah Royal, Jakarta Utara.
"Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, tersangka bisa kami tangkap di Jakarta," katanya.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban membuat status di media sosial untuk mencari kerja, kemudian pelaku langsung mengirim pesan serta menjanjikan pekerjaan.
Setelah itu pelaku langsung menjemput korban yang dijanjikan kepada orang tuanya untuk bekerja di toko pakaian.
"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di rumahnya" jelasnya.
Pelaku lalu membawa korban ke salah satu hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara. Lalu pelaku menyerahkan ke muncikari untuk dijadikan PSK.
Pelaku awalnya menawarkan korban bekerja di toko pakaian. Ternyata korban dijual ke muncikari di daerah Jakarta.
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas