Anak di Bawah Umur jadi Korban AK, Dipaksa Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang
Minggu, 28 Juni 2020 – 06:39 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay
"Kemudian tersangka membawa korban ke muncikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.
"Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara," kata Mariyono. (antara/jpnn)
Pelaku awalnya menawarkan korban bekerja di toko pakaian. Ternyata korban dijual ke muncikari di daerah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK