Anak di DO dari Sekolah, Orang Tua Lapor ke KPPAD

jpnn.com, BATAM - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Ery Syahrial membenarkan bahwa orang tua Fauzan telah membuat laporan kepada KPPAD.
"Dari pengaduan itu kami sudah turun ke lapangan dan berjumpa dengan pembina sekolah itu karena terjadi pelanggaran hak anak dan kekerasan di lingkungan sekolah," katanya.
Ery menjelaskan, dikeluarkannya surat DO terhadap Fauzan melanggar hak pendidikan yang seharusnya didapatkan setiap anak.
Dia berharap pihak sekolah bisa menarik surat DO yang telah dikeluarkan dan mengeluarkan surat pindah agar Fauzan bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
"Dari sekolah sudah sepakat mau mengeluarkan surat pindah. Persoalannya sekarang, ada unggahan di facebook sewaktu anak ini di DO dengan pelepasan seragam anak ini melalui upacara," kata Ery.
Menurutnya, unggahan di media sosial Facebook itu bisa menimbulkan pandangan yang buruk masyarakat terhadap Fauzan. Jikapun Fauzan dinilai salah, pihak sekolah seharusnya melakukan pembinaan kepada anak tersebut.
"Jangan diposting di Medsos seperti itu hingga mentalnya kenak dan anak itu jadi mengurung diri. Orang tua meminta postingan ini ditutup dan meminta maaf kepada anak," katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini KPPAD Kepri masih mencari jalan yang terbaik agar Fauzan mendapatkan hak pendidikannya, agar Fauzan kembali bisa bersekolah.
Dikeluarkannya surat DO terhadap Fauzan melanggar hak pendidikan yang seharusnya didapatkan setiap anak.
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus