Anak di Luar Nikah, Siapa yang Harus Mengakikahkannya?
Hadis ini dapat dipahami bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan akikah tidak harus orang tua, seperti halnya Rasulullah mengakikahkan keduanya cucunya.
Bagaimana dengan anak di luar nikah?
Mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah, dapat disimak sabda Nabi Muhamad berikut ini:
“Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban...”
Sabda Nabi Muhammad ini menunjukkan tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.
Rasulullah saw juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, hal ini juga mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.
Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah seperti diriwayatkan HR Al-Bukhari.
Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya, bagaimana jika anak tersebut lahir di luar pernikahan? Siapa yang harus mengakikahkannya
- Tetangga N
- Pesan Habib Nabiel dalam Selawat dan Zikir Akhir Tahun di Bogor
- Takut Disiksa di Neraka Gegara Berzina, Kiesha Alvaro Langsung Pengin Taaruf
- Ijazah Habib Novel Alaydrus: Amalkan Ini Agar Kamu Dimudahkan dalam Segala Urusan
- Memperingati Maulid Nabi, Ketua BAZNAS Ajak Amil Teladani Rasulullah
- Gamis Rasulullah, Menandakan Nabi Muhammad Gagah, Besar, dan Tinggi