Anak di Luar Nikah, Siapa yang Harus Mengakikahkannya?
Minggu, 28 Agustus 2022 – 15:08 WIB
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.”
Mengenai siapa yang melakukan akikah disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya. (jpnn)
Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya, bagaimana jika anak tersebut lahir di luar pernikahan? Siapa yang harus mengakikahkannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tetangga N
- Pesan Habib Nabiel dalam Selawat dan Zikir Akhir Tahun di Bogor
- Takut Disiksa di Neraka Gegara Berzina, Kiesha Alvaro Langsung Pengin Taaruf
- Ijazah Habib Novel Alaydrus: Amalkan Ini Agar Kamu Dimudahkan dalam Segala Urusan
- Memperingati Maulid Nabi, Ketua BAZNAS Ajak Amil Teladani Rasulullah
- Gamis Rasulullah, Menandakan Nabi Muhammad Gagah, Besar, dan Tinggi