Anak di Nias Utara Diikat di Pohon, Pelakunya Tak Disangka
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian sudah mengamankan pelaku yang diduga mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial RH (52) ditangkap polisi di rumahnya, di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumut, Jumat (24/12) sekitar pukul 2.00 WIB.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Pelaku, yakni adik ayahnya," kata Aiptu Yadsen saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) sore.
Yadsen belum bisa memerinci kronologi kejadian itu.
Termasuk apa motif pelaku sampai tega melakukan hal itu kepada korban.
Sebab, saat ini penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Sementara itu dulu karena masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Polisi sudah mengamankan pelaku yang diduga mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara. Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng