Anak di Nias Utara Diikat di Pohon, Pelakunya Tak Disangka

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian sudah mengamankan pelaku yang diduga mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial RH (52) ditangkap polisi di rumahnya, di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumut, Jumat (24/12) sekitar pukul 2.00 WIB.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Pelaku, yakni adik ayahnya," kata Aiptu Yadsen saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) sore.
Yadsen belum bisa memerinci kronologi kejadian itu.
Termasuk apa motif pelaku sampai tega melakukan hal itu kepada korban.
Sebab, saat ini penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Sementara itu dulu karena masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Polisi sudah mengamankan pelaku yang diduga mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara. Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku