Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis

Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis
Kepala Polres Sragen, AKBP Piter Yonatta (tengah), memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya di Sragen, Jawa Tengah.  Pelaku pembunuhan itu sudah ditahan polisi. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News