Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:50 WIB
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya di Sragen, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan itu sudah ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati