Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan

Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan
Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MEDAN - Anak di bawah umur berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara menjadi korban pencabulan.

Pelaku pria EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono menyatakan pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di indekos Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron dari Kota Tebing Tinggi sejak Januari 2022.

Penangkapan terhadap tersangka itu, informasi yang disampaikan warga Cidahu kepada personel bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.

"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kunto menyebutkan sebelum tertangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah, yakni di Payakumbuh, Sumatra Barat, wilayah Jakarta, Bekasi, Cibitung, dan Sukabumi.

Peristiwa cabul itu pada bulan Mei 2022. Saat itu ibu korban sedang istirahat, pelaku yang memasukkan mobil ke garasi mengajak korban untuk membantu memasukkan mobil ke dalam teras rumah.

"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS, dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," jelasnya.

Pencabulan terhadap anak berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, terjadi di dalam kamar pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News