Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan
Jumat, 24 Juni 2022 – 04:50 WIB

Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Kapolres menjelaskan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Pencabulan terhadap anak berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, terjadi di dalam kamar pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi