Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan
Jumat, 24 Juni 2022 – 04:50 WIB
Kapolres menjelaskan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Pencabulan terhadap anak berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, terjadi di dalam kamar pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada