Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Polda Jambi kini telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus pembunuhan balita berusia lima tahun, berinisial BA.

Sebelumnya, polisi menetapkan ayah tiri korban, yaitu Rico Sanjaya S sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.

Terbaru, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan Jamilah, 30, ibu kandung BA sebagai tersangka kedua.

Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu perbuatan suaminya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik yakin, bahwa Jamilah terlibat dalam kejadian tersebut.

“Ada unsur pembiaran di situ, meskipun dia (Jamilah) tidak memukul,” kata Kasubdit IV Polda Jambi AKBP Herry Manurung kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) Selasa (10/1).

Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi, penyidik lalu memanggil Jamilah Senin (9/1) lalu. Akhirnya setelah dimintai keterangan, wanita ini pun ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga.

“Sudah kami tahan di sel perempuan Polresta Jambi,” kata Manurung.

 Polda Jambi kini telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus pembunuhan balita berusia lima tahun, berinisial BA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News