Anak Didik Tewas saat Latihan, Pelatih Silat di Tulungagung Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 25 November 2023 – 23:06 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pelatih silat berinisial DAR, 25, diamankan polisi karena menyebabkan salah satu siswa atau anak didiknya meninggal saat latihan bela diri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak Pantai Tulungagung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes
- Heboh Kematian Bayi di Kamar Indekos Mahasiswi, Ada yang Janggal
- Belum Menikah, Mahasiswi Tulungagung Melahirkan Bayi di Indekos
- Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi