Anak Digebukin Lantaran Dapat Nilai Nol
Kamis, 29 September 2016 – 03:09 WIB
"Pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya," tutur Hendrianto.
Baca Juga:
Hendrianto menambahkan, perbuatan serupa pernah dilakukan Husein beberapa tahun yang lalu, sampai kini sudah dua kali terjadi. "Dulu korban pernah dipenjara tiga tahun, kini diulang lagi," ucap Hendrianto.
Sementara itu, Husean mengaku khilaf. "Saya benar-benar hilaf saya tidak bermaksud melakukan itu. Saya kesal karena dia bohong," ucap Husein.
Atas perbuatan itu, Husein dijerat dengan pasal 44 Undang-udang RI tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cr14/ray/jpnn)
SAGULUNG - Polsek Sagulung menjebloskan Ahmad Husein, warga Kebun Sayur Seibinti RT 001 RW 015, ke penjara setelah menganiaya anak kandungnya berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi