Anak Dipecat dari Sekolah, Mantan Komisioner KPU Sumut Ngadu ke Dewan
“Kami bukan tidak mau bayar, tapi pihak sekolah telah melakukan pembohongan, tidak komit dan hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban," paparnya.
Dalam pertemuan itu, Turunan Gulo juga mengungkapkan, manajemen sekolah terindikasi kuat melakukan pembohongan publik, mengaku sekolah berkredibel, berkualitas, berakreditasi A.
Tapi faktanya bahwa surat keterangan akreditasi A hanya berlaku hingga 2013 dan SMA-nya tidak layak dapat akreditasi A, karena ada kelas yang kosong dan nekat menyelenggarakan UN sendiri.
Ketua Komisi B DPRD Medan Marulitua Tarigan menyimpulkan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdik kota Medan agar segera menyurati pihak Sekolah Djuwita, sehinga siswa yang dipecat segera diterima sekolah kembali.
"Pihak sekolah juga harus membatalkan surat yang dikeluarkan. Begitu juga dengan proses penyelesaian pertikaian antara pihak sekolah dengan orang tua dan siswa supaya segera diselesaikan," kata Politikus NasDem ini.
Anggota Komis B, Hendrik Sitompul mengaku kecewa ada siswa yang dipecat dari sekolah karena tidak membayar uang sekolah.
"Kejadian ini tidak baik untuk psikologis anak," katanya.
Dia juga berharap agar Komisi B mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Medan agar sekolah menerima kembali siswanya yang dipecat akibat belum tuntasnya masalah biaya uang sekolah yang diprotes.
MEDAN - Mantan Komisioner KPUD Sumut, Turunan Gulo mengadukan nasib anaknya yang dipecat pihak sekolah Djuwita karena tidak membayar uang sekolah
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025