Anak Dipecat dari Sekolah, Mantan Komisioner KPU Sumut Ngadu ke Dewan

“Kami bukan tidak mau bayar, tapi pihak sekolah telah melakukan pembohongan, tidak komit dan hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban," paparnya.
Dalam pertemuan itu, Turunan Gulo juga mengungkapkan, manajemen sekolah terindikasi kuat melakukan pembohongan publik, mengaku sekolah berkredibel, berkualitas, berakreditasi A.
Tapi faktanya bahwa surat keterangan akreditasi A hanya berlaku hingga 2013 dan SMA-nya tidak layak dapat akreditasi A, karena ada kelas yang kosong dan nekat menyelenggarakan UN sendiri.
Ketua Komisi B DPRD Medan Marulitua Tarigan menyimpulkan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdik kota Medan agar segera menyurati pihak Sekolah Djuwita, sehinga siswa yang dipecat segera diterima sekolah kembali.
"Pihak sekolah juga harus membatalkan surat yang dikeluarkan. Begitu juga dengan proses penyelesaian pertikaian antara pihak sekolah dengan orang tua dan siswa supaya segera diselesaikan," kata Politikus NasDem ini.
Anggota Komis B, Hendrik Sitompul mengaku kecewa ada siswa yang dipecat dari sekolah karena tidak membayar uang sekolah.
"Kejadian ini tidak baik untuk psikologis anak," katanya.
Dia juga berharap agar Komisi B mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Medan agar sekolah menerima kembali siswanya yang dipecat akibat belum tuntasnya masalah biaya uang sekolah yang diprotes.
MEDAN - Mantan Komisioner KPUD Sumut, Turunan Gulo mengadukan nasib anaknya yang dipecat pihak sekolah Djuwita karena tidak membayar uang sekolah
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda