Anak Diserempet Pengendara Wanita, Rudianto Bawa Pisau, Sleb Sleb

Anak Diserempet Pengendara Wanita, Rudianto Bawa Pisau, Sleb Sleb
Ilustrasi pelaku penusukan ditangkap Foto: dok.JPNN.com

“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Rudi mengungkapkan alasannya menganiaya korban lantaran keaal.

“Aku kesal sama Lili, sebab dia seolah-olah menghina dan tidak menghargai aku,” kata tersangka.

Rudianti ternyata sudah dua kali terlibat masalah hukum dengan Lili Rahmawati, tetapi berakhir damai. (*/palpos.id)


Jajaran Polsek Seberang Ulu I akhirnya menciduk buronan bernama Rudianto (42), pelaku penusukan dua wanita yang merupakan tetangganya sendiri.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News