Anak Diserempet Pengendara Wanita, Rudianto Bawa Pisau, Sleb Sleb
Rabu, 20 Oktober 2021 – 19:47 WIB

Ilustrasi pelaku penusukan ditangkap Foto: dok.JPNN.com
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan alasannya menganiaya korban lantaran keaal.
“Aku kesal sama Lili, sebab dia seolah-olah menghina dan tidak menghargai aku,” kata tersangka.
Rudianti ternyata sudah dua kali terlibat masalah hukum dengan Lili Rahmawati, tetapi berakhir damai. (*/palpos.id)
Jajaran Polsek Seberang Ulu I akhirnya menciduk buronan bernama Rudianto (42), pelaku penusukan dua wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus