Anak Ditiduri Ayah Tiri, Ibu Membiarkan
jpnn.com - LANGSA - Kasus Sanjaya (34), pria asal Langkat, Sumatera Utara, yang digeberek warga Gampong Jawa, Langsa saat berhubungan intim dengan anak tirinya di kamar kontrakan, Senin (20/1) pagi sekira pukul 10.00 WIB, dibeber Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM.
Didampingi Danton WH, Tgk. Irmansyah, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) Ibrahim mengatakan, Sanjaya dan anak tirinya yang masih bawah umur serta ibu kandungnya, Nurhayati, yang tinggal di Gampong Jawa Baru, sudah diserahkan ke Polres Langsa untuk proses hukum.
"Kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku tentang perlindungan anak. Pasalnya anak Nurhayati itu, masih berstatus di bawah umur, dan ini juga sudah mengarah ke tindakan kriminal," sebut Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu telah dilakukan berulang kali selama tiga tahun. Bahkan sejak masih berdomisili di Sungai Pauh, sampai di rumah kontrakan Gampong Jawa yang baru ditempati enam bulan lalu bersama istri dan anak tirina.
Lanjutnya, selama melakukan hubungan zina itu, keduanya (ayah dan anak tiri) mengaku suka sama suka.
"Bahkan ironisnya perbuatan itu diketahui dan dibiarkan oleh istrinya, malah terkadang mereka juga berhubungan saat istrinya berada di rumah," sebut Ibrahim lagi seraya menambahkan, perbuatan zina itu dilakukan di rumah lama di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat dan rumah kontrakan di Gampong Jawa, Langsa Kota. (bah/habis)
LANGSA - Kasus Sanjaya (34), pria asal Langkat, Sumatera Utara, yang digeberek warga Gampong Jawa, Langsa saat berhubungan intim dengan anak tirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground