Anak Durhaka! Dulu Tikam Ayah, Sekarang Mencuri
Rabu, 05 Juli 2017 – 10:45 WIB
Irhamna dijerat pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.
“Prosesnya akan dipercepat. Dalam waktu dua pekan akan kami serahkan. Penjatuhan vonis nanti tergantung di pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Irhamna tega menikam kepala ayahnya menggunakan pisau dapur. Setelah menikam, dia langsung melarikan diri. Namun, aksinya itu berhasil terdeteksi polisi.
Polres Bontang berhasil menangkap Irhamna saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah. (bbg)
Irhamna benar-benar layak dilabeli predikat anak durhaka.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib