Anak Durhaka, Ibu Digebukin hingga Jatuh Pingsan
Dijelaskan Vindo, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Iya DPO di Lampung Timur. Dia lari ke sini karena ibunya pindah dari sana dan tinggal di rumah anaknya di Hutan Lindung,” sebut Vindo.
Diketahuinya yang bersangkutan sebagai DPO, sambung Vindo, diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Dia kabur dari sana sudah beberapa bulan,” ucap Vindo.
Akibat perbuatannya yang menganiaya ibu kandungnya, sebut Vindo, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (ias)
Seorang pria berusia 36 tahun di Kota Tanjungpinang, Kepualaun Riau, tega menganiaya ibu kandungnya hingga pingsan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya