Anak Gadis Digarap Ayah sejak SD Hingga SMA, Betapa Pedih Hati Ibunda
Selasa, 06 Oktober 2020 – 07:24 WIB
Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Anak gadis menjadi budak nafsu ayah kandung, bertahun-tahun sejak SD sampai SMA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi