Anak Gadis Digarap Ayah sejak SD Hingga SMA, Betapa Pedih Hati Ibunda
Selasa, 06 Oktober 2020 – 07:24 WIB

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat rilis kasus tindak asusila di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Foto: ANTARA Jatim/Ach
Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Anak gadis menjadi budak nafsu ayah kandung, bertahun-tahun sejak SD sampai SMA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada