Anak Gugat Ortu, Hakim Mengingatkan Pengorbanan Seorang Ibu
jpnn.com - KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memimpin perkara anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan mengingatkan pentingnya menurunkan ego.
Dengan demikian, perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tidak harus berujung pada putusan pengadilan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana di Karawang, Senin (24/6).
Hakim Nelly mengingatkan Stephanie (pelapor) tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya.
Karena itu dia menyampaikan agar pelapor segera berdamai dengan ibu kandungnya.
Disampaikan agar kedua pihak yang terlibat, yakni terdakwa Kusumayati dan pelapor Stephanie Sugianto, supaya menyelesaikan permasalahan secara damai di luar pengadilan.
Hakim Nelly menyebutkan bahwa kasus pelaporan anak terhadap ibunya itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada laporan Stephanie Sugianto terhadap ibunya, Kusumayati.
Stephanie awalnya melapor ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).
Seorang anak menggugat orang tuanya karena warisan, hakim mengingatkan soal pengorbanan seorang ibu.
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya