Anak Gugat Ortu, Hakim Mengingatkan Pengorbanan Seorang Ibu
Kusumayati mengatakan sebagai orang tua dia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tetapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.
Sedangkan kuasa kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa kasus antara ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada 2013.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, Februari 2013," kata dia.
Kebetulan pada saat berkeluarga, Kusumayati dan suaminya Sugianto membangun usaha.
Namun sesuai ketentuan perundang-undangan dipaksa untuk perubahan pemegang saham karena pemilik saham meninggal.
Namun karena Stephanie hubungannya renggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi Kusumayati membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor.
Sebelum ayahnya meninggal Stephanie memang cenderung tidak akur dengan ibunya Kusumayati.
Dia bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur dan sulit berkomunikasi dengan Kusumayati.
Seorang anak menggugat orang tuanya karena warisan, hakim mengingatkan soal pengorbanan seorang ibu.
- Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya
- Kusumayati Dipidana Anak Sendiri, PCNU Karawang: Surga di Telapak Kaki Ibu
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit
- Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli
- Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan