Anak Gugat Ortu, Hakim Mengingatkan Pengorbanan Seorang Ibu

Anak Gugat Ortu, Hakim Mengingatkan Pengorbanan Seorang Ibu
Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini).

Kondisi itu membuat Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW).

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera, agar roda perusahaan tetap berjalan. Jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukkan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan. Sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Ika juga menyebut semua yang dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tetapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata dia.

Atas kondisi itu Kusumayati dilaporkan sang anak dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika mengatakan sejak awal terjadinya pelaporan dia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut sebab menyangkut hubungan keluarga, ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, tetapi pelapor berkali-kali menolak dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang dia minta," kata Ika. (Antara/jpnn)

Seorang anak menggugat orang tuanya karena warisan, hakim mengingatkan soal pengorbanan seorang ibu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News