Anak Hakim Segera Dipulangkan ke Bengkulu

Anak Hakim Segera Dipulangkan ke Bengkulu
Plt Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) bersama Penyidik KPK menggelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu JP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). JP diduga menerima suap dalam perkara yang sedang ditanganinya. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah turut mengamankan anak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba saat menangkap sang hakim, Senin (24/5).

Namun demikian, anak hakim tindak pidana korupsi itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat sang ayah.

“Anak dari JP ditemukan saat penangkapan JP kemudian dibawa ke sini (markas KPK, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).

Karena tidak terlibat, kata dia, KPK akan segera mengembalikan anak Janner ke Bengkulu. KPK segera melepaskan anak Janner.

“Akan segera dikembalikan ke Bengkulu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK mengamankan enam orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Janner, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB). 

Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Rp 650 juta dari dua kali pemberian untuk Janner dan Toton. Dua hakim itu disogok untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News