Anak Hakim Segera Dipulangkan ke Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah turut mengamankan anak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba saat menangkap sang hakim, Senin (24/5).
Namun demikian, anak hakim tindak pidana korupsi itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat sang ayah.
“Anak dari JP ditemukan saat penangkapan JP kemudian dibawa ke sini (markas KPK, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).
Karena tidak terlibat, kata dia, KPK akan segera mengembalikan anak Janner ke Bengkulu. KPK segera melepaskan anak Janner.
“Akan segera dikembalikan ke Bengkulu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK mengamankan enam orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Janner, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB).
Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Rp 650 juta dari dua kali pemberian untuk Janner dan Toton. Dua hakim itu disogok untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi