Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas

Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas
Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas
Ada juga tiga korban luka ringan, di antaranya Nung, perempuan (30) dengan alamat Mekarjaya, Sukabumi. Ia mengalami luka lecet pada wajah dan kaki. Berikutnya, Mohammad Rifan mengalami luka pada kaki dan tangan lecet. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Korban ketiga atas nama Supriyati (30) yang beralamat di Jalan Swadaya III No.8 Rawabuaya Jatinegara, Jaktim. Ia mengalami luka pada bagian kaki kiri dan lengan tangan kiri retak. Ia  dirawat di RS UKI.

Menurut Rikwanto, anak Hatta dikenai pasal 283 karena kondisi tertentu junto 287 ayat 5 junto pasal 310 ayat 3  Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(flo/jpnn)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anak Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah menjadi tersangka dalam insiden penabrakan di tol Jagorawi, Selasa (1/1).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News