Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas
Rabu, 02 Januari 2013 – 12:18 WIB
Ada juga tiga korban luka ringan, di antaranya Nung, perempuan (30) dengan alamat Mekarjaya, Sukabumi. Ia mengalami luka lecet pada wajah dan kaki. Berikutnya, Mohammad Rifan mengalami luka pada kaki dan tangan lecet. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Korban ketiga atas nama Supriyati (30) yang beralamat di Jalan Swadaya III No.8 Rawabuaya Jatinegara, Jaktim. Ia mengalami luka pada bagian kaki kiri dan lengan tangan kiri retak. Ia dirawat di RS UKI.
Baca Juga:
Menurut Rikwanto, anak Hatta dikenai pasal 283 karena kondisi tertentu junto 287 ayat 5 junto pasal 310 ayat 3 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anak Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah menjadi tersangka dalam insiden penabrakan di tol Jagorawi, Selasa (1/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak