Anak jadi “Pelayan” Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Anak jadi “Pelayan” Ayah Tiri Selama 3 Tahun
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

U dijerat dengan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nto)


Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News