Anak Jadi Pengedar Psikotropika Ilegal Sejak SMP, Lilis Karlina Tahu?
jpnn.com, JAKARTA - Anak Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba dan menjadi pengedar psikotropika tanpa izin.
Remaja yang duduk di bangku 3 SMP tersebut diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak berusia 13 tahun.
Sementara itu, mulai menjadi pengedar psikotropika ilegal sejak usia 14 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media, Selasa (14/3).
"Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun," kata Edwar.
Edwar mengatakan RD biasa mengemas psikotropika secara mandiri di kamar.
Meski begitu, orang tua RD tidak mengetahui tindakan yang dilakukan sang anak sebelum akhirnya tertangkap polisi.
"Menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu, (orang tua) tidak mengetahui perilakunya," ujarnya.
Konon Lilis Karlina sudah mengetahui anaknya menjadi pengedar psikotropika ilegal sejak SMP.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati