Anak Kandung Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, MEULABOH - Polisi menangkap HS, 42, warga Desa Keudee Meukek Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Ia diduga menggilas anak kandungnya menggunakan truk hingga anak berinisial HA, 14, tersebut tewas di tempat.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Eko Baskara yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8765 EC yang dikemudikan oleh tersangka HS saat kejadian.
Eko Baskara menjelaskan korban HA tewas diduga terlindas ban belakang truk dengan kondisi mengenaskan, setelah sebelumnya mencoba menahan laju truk yang dikemudikan sang ayah bersama ibu korban.
Korban HA diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk namun tersangka HS diduga tidak mau berhenti, dan nekat mengemudikan truk dan korban diduga sempat bergantung di samping truk lalu kemudian terjatuh dan terlindas.
Namun saat ditanya apakah peristiwa tersebut terkait dugaan informasi sang ayah diduga memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain, AKP Eko Baskara belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kakak Tanpa Sengaja Lihat Foto Telanjang Sang Adik Bersama Cowok, Penasaran, Oh Ternyata
“Kami belum bisa meminta keterangan kepada keluarga korban, karena saat ini mereka sedang berduka,” kata AKP Eko Baskara menuturkan.(antara/jpnn)
Polisi menangkap HS, 42, warga Desa Keudee Meukek Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa