Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU

Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (ANTARA/Ali Nur Ichsan).

jpnn.com - MANOKWARI BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemungutuan suara ulang (PSU) pelaksanaan Pilkada 2024.

Rekomendasi PSU dikeluarkan pada satu tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik (kecamatan) Manokwari Barat.

Menurut Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat TPS tersebut adalah TPS 009 yang berada di Kelurahan Sanggeng, Manokwari Barat.

"Pada TPS tersebut ada anak kecil umur 12 tahun belum menikah yang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan kakaknya yang sedang sakit," ujar Samsudin di Manokwari, Senin (2/12).

Menurutnya Bawaslu telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap petugas KPPS, orang tua anak dan pengawas TPS.

Hasilnya, ternyata anak tersebut bisa mencoblos karena mendapatkan surat C pemberitahuan dari petugas KPPS di TPS.

Secara prosedural pelaksanaan pencoblosan di TPS 009 sudah salah yang menyebabkan anak umur 12 tahun bisa masuk ke TPS tanpa ada verifikasi.

Samsudin mengatakan kasus tersebut sudah layak untuk PSU karena berdasarkan UU Pemilu, indikator untuk PSU di antaranya KPPS merusak surat suara, pemilih mencoblos beberapa kali di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak orang lain.

Anak kecil diperkirakan usia 12 tahun ikut mencoblos pada pemungutan suara pilkada kemarin, Bawaslu rekomendasikan PSU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News