Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Senin, 02 Desember 2024 – 20:27 WIB

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (ANTARA/Ali Nur Ichsan).
Rentan waktu berdasarkan Pasal 51 ayat 4 PKPU 18 Tahun 2024, PSU paling lama dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sehingga pelaksanaan PSU tidak boleh lewat tanggal 7 Desember 2024.
"Pada rekomendasi PSU tersebut, ada juga rekomendasi untuk pergantian KPPS, sehingga KPU harus rekrut dan bimtek KPPS yang baru sehingga kita membutuhkan waktu. Tapi terlebih dulu kita tetap lakukan kajian, telaah dan koordinasi pada pimpinan di KPU provinsi maupun KPU RI," kata Sidarman. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anak kecil diperkirakan usia 12 tahun ikut mencoblos pada pemungutan suara pilkada kemarin, Bawaslu rekomendasikan PSU.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini