Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU

Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (ANTARA/Ali Nur Ichsan).

Rentan waktu berdasarkan Pasal 51 ayat 4 PKPU 18 Tahun 2024, PSU paling lama dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sehingga pelaksanaan PSU tidak boleh lewat tanggal 7 Desember 2024.

"Pada rekomendasi PSU tersebut, ada juga rekomendasi untuk pergantian KPPS, sehingga KPU harus rekrut dan bimtek KPPS yang baru sehingga kita membutuhkan waktu. Tapi terlebih dulu kita tetap lakukan kajian, telaah dan koordinasi pada pimpinan di KPU provinsi maupun KPU RI," kata Sidarman. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Anak kecil diperkirakan usia 12 tahun ikut mencoblos pada pemungutan suara pilkada kemarin, Bawaslu rekomendasikan PSU.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News