Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Senin, 02 Desember 2024 – 20:27 WIB
Rentan waktu berdasarkan Pasal 51 ayat 4 PKPU 18 Tahun 2024, PSU paling lama dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sehingga pelaksanaan PSU tidak boleh lewat tanggal 7 Desember 2024.
"Pada rekomendasi PSU tersebut, ada juga rekomendasi untuk pergantian KPPS, sehingga KPU harus rekrut dan bimtek KPPS yang baru sehingga kita membutuhkan waktu. Tapi terlebih dulu kita tetap lakukan kajian, telaah dan koordinasi pada pimpinan di KPU provinsi maupun KPU RI," kata Sidarman. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anak kecil diperkirakan usia 12 tahun ikut mencoblos pada pemungutan suara pilkada kemarin, Bawaslu rekomendasikan PSU.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
- Partisipasi Pemilih di Daerah ini Sangat Rendah, tak Sampai 60 Persen
- Waspada, Potensi Konflik Bisa Muncul Setelah Pilkada