Anak Ketum Golkar Diduga Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Bereaksi Begini
jpnn.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Ravindra Airlangga.
Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dilarang.
Meski begitu, hingga kini Bawaslu belum mengeluarkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ravindra yang merupakan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Kami dan teman-teman Bawaslu masih membahas dan mengumpulkan informasi awal," ujar Burhan dikutip dari Antara, Jumat (8/12).
Menurut dia, Bawaslu segera melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran terjadi di kantor instansi pemerintah itu.
"Bisa kami undang (pejabat Distanhorbun) ke sini atau kami yang datang ke sana," kata dia.
Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat-alat pertanian di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
Pada mesin traktor yang berasal dari bantuan Kementerian Pertanian RI yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bawaslu Bogor menangani dugaan pemakaian fasilitas negara untuk kampanye oleh anak Ketua Umum Golkar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada