Anak Kiai Pelaku Pencabulan Sembunyi di Ponpes, Komjen Agus Minta Kemenag Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Sebab, ponpes tersebut dijadikan MSAT (41), pelaku pencabulan terhadap santriwati untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
"Kementerian agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes," kata Agus kepada JPNN.com, Kamis (7/7).
Alumnus Akpol 1989 itu juga meminta dukungan dari orang tua murid yang ada di ponpes tersebut untuk memindahkan anak-anak mereka ke tempat lain.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut," ujar Agus.
Sebab, dia menduga masih ada sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan pelaku di ponpes tersebut.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Kemenag bisa membekukan izin ponpes yang dijadikan pelaku pencabulan bersembunyi.
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Begini Modus Pimpinan Ponpes di Karawang Mencabuli Puluhan Santriwati
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam