Anak Kiai Pelaku Pencabulan Sembunyi di Ponpes, Komjen Agus Minta Kemenag Lakukan Ini
Kamis, 07 Juli 2022 – 17:44 WIB
Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan itu ditolak.
MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.
Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai buronan dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Kemenag bisa membekukan izin ponpes yang dijadikan pelaku pencabulan bersembunyi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Begini Modus Pimpinan Ponpes di Karawang Mencabuli Puluhan Santriwati
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam