Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya
Dalam PP tersebut, tutur Hasan, juga diatur bahwa korban atau keluarganya bisa mengajukan restitusi melalui LPSK, tidak harus melalui penyidik.
Hanya saja, penyidik memang berkewajiban menyampaikan bahwa kejahatan yang dialami korban berpeluang mendapatkan restitusi.
Pengajuan juga tidak harus dilakukan sebelum putusan pengadilan. Setelah pengadilan memutus perkara pidana tersebut, pengajuan tetap bisa dilakukan.
’’Keluarga korban bisa mengajukannya secara perdata,’’ jelasnya. Pengajuan tetap dilakukan melalui LPSK.
Bagaimana bila restitusi itu dijadikan ajang memeras keluarga pelaku, Hasan mengakui ada peluang tersebut. Karena itulah, kerjasama dengan LPSK menjadi penting.
Itu akan menjaga agar nilai restitusi yang diajukan tetap wajar. ’’Tuntutan kan nanti dilihat, apakah korban pantas mendapatkan restitusi sampai bermiliar-miliar,’’ ujar Hasan.
Ke depan, pihaknya segera menyosialisasikan regulasi tersebut kepada penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, dan LPSK.
Tujuan utamanya adalah membantu korban tindak kejahatan, terutama yang berstatus anak-anak, untuk mendapatkan hak-haknya. (lyn/byu)
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan adanya restitusi, seharusnya angka kejahatan terhadap anak turun.
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa